Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan bahwa presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus dipertahankan.
Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan Presiden diubah hanya 13%, dan yang tidak punya sikap 13%.
Hal ini diungkapkan Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD” yang dilakukan secara daring pada Minggu, 20 Juni 2021, di Jakarta.
Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling). Margin of error penelitian ± 3.05%.
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Jokowi bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024 dengan mengubah ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden ditolak oleh mayoritas warga Indonesia.
Walaupun dukungan terhadap Jokowi tinggi, tambah Ade, namun hampir 75% warga menyatakan tidak perlu ada perubahan dalam pembatasan masa jabatan presiden. “Ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari rakyat Indonesia mengenai perlunya pembatasan kekuasaan bagi seorang presiden,” ujar Ade.
Terkait dengan hal terakhir, Ade menekankan bahwa survei SMRC ini juga menunjukkan bahwa 68.2% warga menganggap Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah. Selain itu, sekitar 15% warga menganggap bahwa walaupun Pancasila dan UUD 1945 mungkin mengandung kekurangan, namun sejauh ini keduanya paling tepat bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.