Sekitar 29 juta warga Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Covid. “Jumlah ini sangat besar dan harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Saiful MUjani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas Ph.D. dalam siaran pers berisi presentasi hasil survei nasional SMRC bertajuk ‘PHK di Masa Covid-19 dan Sikap Publik terhadap Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang dirilis pada 29 Juli 2020.
Menurut Abbas, berdasarkan survei nasional tersebut, sekitar 15.2% warga mengalami PHK pada masa Covid-19. Dengan demikian, mengingat terdapat 190 juta orang dewasa, jumlah warga yang terkena PHK akibat Covid-19 ini sekitar 29 juta orang.
Pada tingkat keluarga, sekitar 24.5% warga menyatakan bahwa ada anggota keluarganya yang mengalami PHK pada masa Covid-19.
SMRC menyelenggarakan survei nasional dengan menggunakan wawancara telepon pada 2211 responden yang terpilih melalui metode random sampling pada 22-24 Juli 2020. Margin of error survei diperkirakan 2,1%.
SMRC juga menemukan bahwa tingkat PHK tertinggi ditemukan di DKI+Banten yang mencapai 31%. “ini berarti hampir sepertiga orang dewasa di DKI+Banten mengalami PHK,” ujar Abbas.
Daerah berikutnya dengan tingkat PHK yang tinggi adalah Sumatra yang mencapai 26%, atau sekitar satu dari empat pekerja di Sumatra mengalami PHK.
Sebaliknya daerah dengan tingkat PHK paling rendah adalah Sulawesi (2%), Jawa Timur (4%), dan Kalimantan (6%).
Adapun di daerah-daerah lain, tingkat PHK-nya berada di sekitar 10-20%, yakni: Jawa Barat (12%), Maluku+Papua (13%), Bali+Nusa Tenggara (16%), dan Jateng+DIY (18%).
Survei SMRC juga menunjukkan bahwa tingkat PHK cukup merata di setiap segmen usia, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, dan desa-kota.