Kadin: Tangkap Peluang Relokasi Industri, RUU Cipta Kerja Harus Segera Selesai

0
789
Sumber foto: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Sumber: BeritaSatu.com

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, Indonesia harus bisa mengambil peluang terjadinya relokasi industri dari Tiongkok ke kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ada potensi 119 perusahaan yang akan relokasi perusahaannya keluar dari Tiongkok.

Namun menurut Shinta, saat ini masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi, utamanya terkait kemudahan perizinan dan berinvestasi. Karenanya, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sangat penting.

“Jelas kita mau ada relokasi investasi. Tetapi ini semua dibutuhkan komitmen dari Indonesia untuk memperbaiki iklim usaha kita, memperbaiki tempat kita menjadi destinasi untuk investasi. Jadi kalau mau mengambil peluang relokasi, pekerjaaan rumahnya juga banyak, salah satunya harus segera menyelesaikan RUU Cipta Kerja,” kata Shinta Kamdani dalam webinar rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tentang RUU Cipta Kerja dan Ekonomi Pandemi, Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan data dari Bank Dunia, pada 2019 Indonesia berada di peringkat 73 secara global untuk kemudahan berbisnis. Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia berada di peringkat keenam di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

“Peringkat kemudahan berbisnis kita walaupun ada sedikit perbaikan, tetapi stagnan. Ini karena negara lain (melakukan perbaikan) lebih cepat. Jadi bukan kita tidak melakukan reformasi, melainkan negara lain jauh lebih cepat. Ini yang selalu kami khawatirkan. Kalau kita tidak bisa berkompetisi, peluang (relokasi) itu akan diambil oleh negara lain. Jadi, momentumnya menjadi penting pada saat ini bahwa pembenahan yang dilakukan Indonesia ini harus cepat dan tepat. Kalau tidak, kita akan ketinggalan lagi,” tegas Shinta.

Menurutnya, RUU Cipta kerja sangat dibutuhkan oleh dunia usaha, termasuk juga untuk UMKM dan koperasi dalam meningkatkan investasi dan mempertahankan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan yang sudah hilang. Sebab berdasarkan data yang dihimpun Kadin, ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terkena Pemutuan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

“RUU Cipta Kerja menjadi sangat penting karena ada banyak unsur-unsur di dalamnya yang sebelum pandemi Covid-19 pun sudah dibutuhkan. Sebab kalau dilihat dari tingkat daya saing maupun competitive index, kita sangat di bawah dibandingkan negara-negara Asean lainnya,” kata Shinta.

TINGGALKAN PESAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini