Dimuat Kompas, 16 Maret 2017, h. 7.
Presiden Joko Widodo menyatakan, demokrasi di Indonesia saat ini sudah kebablasan. Pernyataan dalam pidato saat pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (22/2) itu menjadi perbincangan publik.
Demokrasi dianggap sudah sampai ke titik maksimal, bahkan melampauinya. Karena itu, yang terjadi adalah kondisi demokrasi yang tidak ideal atau bahkan kekacauan. Apakah kesimpulan ini memiliki dasar teoretis dan mencerminkan pendapat umum?
Konsolidasi demokrasi
Benarkah demokrasi Indonesia sudah sampai ke batas terjauh? Freedom House adalah lembaga pemeringkat kebebasan yang paling sering jadi rujukan. Menurut lembaga ini, sejak 2013, Indonesia kembali masuk era partly free setelah sebelumnya ada di posisi fully free. Alih-alih sampai ke level terjauh seperti dialami negara-negara yang mapan dalam demokrasi, Indonesia kini malah mundur dalam kualitas demokrasi dilihat dari unsur yang terpenting: kebebasan.
Walaupun mundur dalam kualitas demokrasi, di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia terdepan dalam hal demokrasi dan kebebasan sipil. Indonesia bahkan satu di antara sedikit negara Asia yang menganut sistem demokrasi elektoral. Tentu saja, dibandingkan dengan negara-negara yang sudah mapan dalam demokrasi, seperti Eropa Barat, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru, kualitas demokrasi kita masih tertinggal.
Dengan demikian, pernyataan bahwa demokrasi Indonesia kebablasan yang artinya sudah pernah sampai ke titik terjauh tidak mendapat legitimasi teoretis dan faktual. Sekarang malah kualitas demokrasi kita mundur.
Menurut Juan Linz dan Alfred Stepan, sebuah rezim demokratis disebut terkonsolidasi jika ia memenuhi tiga unsur. Pertama, unsur behavioral: tak ada aktor politik dominan yang mencoba meraih ambisi kuasanya dengan menciptakan rezim nondemokratis. Kedua, unsur sikap: mayoritas warga percaya bahwa prosedur dan institusi demokrasi adalah cara terbaik meraih kekuasaan. Ketiga, aspek konstitusional: baik pemerintah maupun kekuatan non-pemerintah bisa menyelesaikan sengketa dalam ruang hukum.
Demokrasi terkonsolidasi jika ia menjadi satu-satunya prosedur dalam meraih kekuasaan, Dalam bahasa Linz dan Stepan, it is the only game in town.
Dari aspek behavioral, hampir tak ada gerakan dominan di masyarakat yang mencoba mengganti sistem demokrasi. Kekuatan politik dominan sejauh ini masih sepakat berkompetisi dalam ruang demokrasi. Satu-satunya kelompok yang terang-terangan memobilisasi warga menolak demokrasi hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, pengaruh mereka tak signifikan.
Pada aspek sikap, mayoritas mutlak warga Indonesia tak tertarik dengan gagasan mengganti sistem demokrasi. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa dukungan pada demokrasi sangat tinggi. Sekitar 68 persen warga menyatakan, walaupun tidak sempurna, demokrasi adalah sistem politik terbaik.
Jika demokrasi kebablasan berarti demokrasi keluar dari jalur, pandangan ini juga tak memiliki basis dukungan publik. Mayoritas publik Indonesia justru menilai demokrasi kita saat ini sudah berjalan di jalur yang benar. Survei nasional SMRC yang dilakukan berkala menunjukkan dukungan yang konsisten bahwa demokrasi berjalan di jalur yang semestinya (78 persen pada survei November 2016).
Selain menganggap demokrasi sebagai sistem terbaik dan sekarang berjalan pada jalur yang benar, publik juga mengapresiasi pemerintah yang menjalankan sistem ini. Tingkat kepuasan publik pada pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh presiden, masih cukup tinggi, yakni 79 persen (survei November 2016).
Hal ini berbeda dengan negara-negara demokratis lain. Pada banyak negara, umumnya publik sangat kritis dan skeptis terhadap jalannya pemerintahan. Mereka antipati pada penyelenggara negara dan parpol. Namun, tingkat penerimaan pada demokrasi sebagai sistem terbaik masih sangat tinggi. Fenomena di mana warga kritis pada penyelenggara sistem demokrasi tetapi percaya pada sistem oleh Pippa Norris dan kawan-kawan disebut fenomena critical citizens.
Dalam hal ini, Indonesia tampak belum berada dalam kondisi itu. Yang terjadi adalah kondisi sempurna di mana warga menerima demokrasi sebagai sistem terbaik dan menganggap sistem ini dijalankan secara benar. Kekhawatiran presiden dan para elite lain tentang demokrasi yang kebablasan lagi-lagi tidak ada dasar dalam persepsi publik.
Populisme
Lalu dari mana narasi kebablasan itu muncul? Kemungkinan besar dari tendensi populisme elite. Tulisan Sheri Bermen di Foreign Affairs (November/Desember 2016), ”Populism is not Fascism”, menjelaskan perbedaan antara fasisme dan populisme dalam hubungannya dengan demokrasi. Tak sedikit yang menganggap populisme sama dengan fasisme karena muncul dari krisis yang melahirkan narasi pembelaan terhadap kepentingan bangsa. Mereka mengandaikan ada kekuatan luar yang hendak menghancurkan negeri dan mereka lahir untuk melawan dan melindungi. Ada ”kita” yang diserang dan perlu mempertahankan diri, ada ”mereka” yang menyerang sebagai musuh.
Pada tataran itu, tampak bahwa para fasis dan populis menggunakan narasi yang mirip. Menjadi berbeda jika kita melihat bagaimana mereka memperlakukan sistem demokrasi. Para fasis menganggap demokrasi bagian dari ancaman atau setidaknya memperlemah posisi bangsa. Karena itu, yang pertama mereka hancurkan ketika berkuasa adalah sistem demokrasi, diganti dengan otoritarianisme.
Sebaliknya, kaum populis datang dengan gagasan bahwa demokrasi ada dalam bahaya atau setidaknya sedang tidak dalam kondisi baik. Tuntutan utama mereka adalah memulihkan demokrasi yang mereka anggap sedang sakit. Di sini, narasi ”demokrasi kebablasan” mendapat tempat. Merek ingin mendudukkan demokrasi yang keluar rel kembali ke jalur yang benar.
Persoalannya, jalur demokrasi yang benar itu ada dalam persepsi para elite. Mereka mengandaikan tata kehidupan ideal yang jika itu tak terjadi, mereka merasa berhak mewujudkannya dengan menggunakan aparat yang mereka kuasai. Di sana, elite yang memiliki otoritas akan mulai mengintervensi kehidupan warga. Mereka mengintervensi percakapan dan gagasan warga. Mereka menentukan yang baik dan yang buruk bagi warga.
Maka, akan muncul sensor percakapan publik. Media dibatasi. Film disensor. Gambar-gambar media diburamkan. Jurnalis ditangkap. Ekspresi beragama dibatasi. Jika itu yang terjadi, bukan tak mungkin predikat kita sebagai negara partly free akan semakin tenggelam ke unfree.
Keriuhan yang terjadi belakangan ini tidak bisa diselesaikan dengan mengurangi kebebasankebebasan dasar yang menjadi fondasi tegaknya demokrasi. Yang perlu dilakukan justru memperluas kebebasan dengan menjamin hak setiap warga untuk tidak diperlakukan semenamena oleh orang lain atas dasar apa pun.