Minggu, 8 Desember 2024

Mayoritas Publik Menilai LGBT Punya Hak Hidup di Indonesia

Walau mayoritas publik berpandangan negatif tentang Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT), tapi publik tetap menganggap LGBT berhak hidup di Indonesia dan pemerintah harus melindungi LGBT.

Demikian kesimpulan yang disampaikan Dr. Ade Armando, Direktur Media Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), saat presentasi temuan survei nasional (surnas) SMRC tentang LGBT pada Kamis, 25 Januari 2018, di Jakarta.

Kesimpulan itu terekam dalam 3 surnas SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September 2017, dan Desember 2017 dengan melibatkan jumlah sampel sebanyak 1220 responden pada masing-masing survei. Sampel ditarik secara multistage random sampling. Margin of Error-nya 3,1 persen.

Publik yang tahu atau pernah mendengar LGBT, mayoritas setuju (47,5 persen) dan sangat setuju (34 persen) dengan pendapat yang mengatakan bahwa perilaku seksual gay dan lesbian dilarang agama. Hanya 8,6 persen yang memandang tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Publik yang tahu LGBT juga secara umum merasa sangat terancam dan cukup terancam oleh LGBT. Bila dilihat trennya, ada sedikit peningkatan jumlah publik yang merasa sangat dan cukup terancam oleh LGBT. Pada surnas September 2017 mereka yang merasa sangat terancam dan cukup terancam sebesar 85,4 persen. Adapun pada Desember 2017 sebesar 87,6 persen.

Warga yang tahu LGBT mayoritas (53,3 persen) tidak menerima bila di antara keluarganya ternyata ada LGBT. Mereka (79,1 persen) pun merasa keberatan bila orang LGBT menjadi tetangga mereka.

“Mayoritas warga juga keberatan bila orang LGBT menjadi pejabat pemerintah, seperti bupati/walikota, gubernur, atau presiden,” kata Ade.

Meski berpandangan negatif terhadap LGBT dan bersikap diskriminatif dengan menolak orang LGBT bila menjadi pejabat publik, tapi publik tidak bersikap diskriminatif terhadap orang LGBT sebagai warga negara biasa.

Surnas SMRC menunjukkan 57,7 persen publik berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup di negara kita. Adapun yang berpendapat sebaliknya hanya sebesar 41,1 persen.

Kecenderungan publik yang berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup di Indonesia tersebar di antara semua kelompok publik berdasarkan kategori gender (pria-perempuan), tempat tinggal (perkotaan-pedesaan), agama, etnis, usia, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, dan pekerjaan.

Selain itu, sekitar 50 persen publik yang tahu LGBT berpendapat bahwa pemerintah wajib melindungi LGBT sebagai warga negara sebagaimana warga negara yang lain. Jumlah ini unggul tipis dari publik yang berpendapat sebaliknya.

RELATED ARTICLES

Terbaru