Menjaga Pilkada Langsung

0
1611
Sumber: https://jpp.go.id/__srct/040251034c86faf43c86c84e84be467b/331247/4e6a8a66cf9517877c29f3bff728e611.jpeg

Sebelumnya dimuat di Harian Kompas, 21 Desember 2019.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pentingnya evaluasi atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).  Pilkada yang dijalankan selama ini dinilai berpotensi mendatangkan konflik akibat polarisasi.

Dampak lainnya, pemilihan langsung ini juga berbiaya tinggi yang pada akhirnya mendorong kepala daerah terpilih mencari sumber pengembalian dana kampanye melalui praktik korupsi. Tito mengestimasi seorang calon kepala daerah harus menyiapkan dana setidaknya Rp 30 miliar untuk maju dalam pilkada. Sementara gaji dan tunjangan seorang kepala daerah dalam lima tahun hanya sekitar Rp 12 miliar.

Aspirasi elite untuk menghentikan keterlibatan publik secara langsung memilih pemimpin daerah ini telah muncul beberapa kali. Tahun 2014, DPR bahkan telah menetapkan UU yang di dalamnya mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD.

Namun, UU itu hanya bertahan seminggu karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan presiden pengganti UU (perppu) yang membatalkan UU tersebut. Presiden kala itu mendengarkan desakan publik yang demikian besar yang menolak mengembalikan pilkada ke tangan para elite lokal di DPRD.

Dana kampanye

Benarkah pemilihan langsung berbiaya tinggi alias boros? Tentang boros tidaknya pilkada langsung bisa diperdebatkan. Dalam UU Pemilu 2019, memang tidak tercantum pembatasan dana kampanye, mulai dari tingkat presiden sampai pemilihan legislatif.

Untuk pemilihan presiden, misalnya, ada pembatasan dana sumbangan perseorangan Rp 2,5 miliar, dan untuk lembaga sebesar Rp 25 miliar. Akan tetapi, itu hanya pembatasan sumbangan, bukan pembatasan dana kampanye itu sendiri. Sumbangan pribadi calon sendiri tak terbatas.

Karena itu, para calon yang terlibat dalam pemilihan bisa memiliki pendanaan yang bervariasi. Jika yang menjadi pokok persoalan adalah mahalnya biaya, mestinya yang disasar bukan mengubah sistem pemilu, tetapi mendorong dikeluarkannya aturan pembatasan penggunaan dana kampanye.

Persoalan lain adalah sejauh ini sanksi untuk pelanggaran sumbangan dan penggunaan dana kampanye tidak berjalan efektif. Marcus Mietzner dalam Funding Pilkada: Illegal Campaign Financing in Indonesia’s Local Elections, menemukan bahwa terbatasnya dana dari negara untuk parpol, misalnya, disiasati oleh partai dengan menarik dana dari pihak lain secara ilegal.
Dan ini semua tak pernah mendapatkan perhatian serius. Lagi-lagi, jika persoalannya adalah mahalnya biaya, mestinya perhatian bisa difokuskan ke sini terlebih dahulu.

Dalam banyak survei menjelang pilkada, umumnya publik memiliki sikap yang relatif rasional. Pertimbangan utama mereka dalam memilih kandidat adalah rekam jejak dan platform yang ditawarkan calon. Pertimbangan lain seperti agama, latar belakang etnis, tampang, dan semacamnya ada di nomor bawah. Sementara aspek terbukti hasil kerjanya, jujur, dekat dengan rakyat, berwawasan dan tegas selalu berada di urutan teratas pertimbangan pemilih.

Artinya, jika publik disuguhi calon dengan kualitas terbaik, mestinya kerja-kerja politik akan jauh lebih sederhana dan mudah. Persoalannya, calon dengan kualifikasi tinggi tidak banyak yang muncul. Kurangnya kualitas calon coba ditutupi dengan kampanye berbiaya tinggi, bahkan dengan praktik jual-beli suara. Bukan sistemnya yang bermasalah, melainkan pasokan calon terutama dari partai-partai politik.

Sejumlah politikus yang mendukung pilkada tidak langsung berkesimpulan bahwa sistem pemilihan langsung akan menyuburkan oligarki sebab yang akan bertarung hanyalah mereka yang punya uang. Hasil pemilihan langsung kepala daerah sejak 2005 tidak banyak memberi bukti itu. Bahwa oligarki masih ada, tentu. Tapi oligarki atau dinasti politik sudah ada sejak sebelum praktik pilkada langsung dimulai.

Dalam pilkada langsung, yang terjadi justru munculnya elite-elite baru yang tidak berasal dari trah elite lama. Presiden Jokowi adalah contoh terbaik dalam hal ini. Di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah muncul sebagai kuda hitam dalam pemilihan gubernur mengalahkan calon-calon lain yang telah begitu lama berada dalam lingkaran elite utama.

Demikian pula terjadi di beberapa daerah lain. Alih-alih menjadi alat elite utama mempertahankan kuasa, keterlibatan publik secara langsung dalam pemilihan justru membuka kesempatan lahirnya pemimpin-pemimpin baru.

Politik uang memang terjadi dalam proses pemilihan langsung. Namun, jangan lupa bahwa praktik politik uang di tingkat elite atau legislative vote buying justru berusia lebih lama. Praktik jual-beli suara di tingkat elite ini tidak hanya terjadi pada saat pemilu, tetapi bahkan lebih marak setelahnya.

Yang mana yang lebih berbahaya, politik uang di tingkat massa atau politik uang di tingkat elite? Jangan-jangan wacana perubahan dari pilkada langsung ke pilkada tak langsung hanya dalih untuk memindahkan praktik politik uang dari massa ke elite. Jika itu yang terjadi, maka tidak ada persoalan yang sungguh-sungguh hendak diselesaikan oleh rencana perubahan sistem itu.

Aspirasi publik

Pemilihan tak langsung juga secara serius mencederai aspirasi publik. Pertama, kesempatan publik untuk menentukan sendiri pemimpin daerah otomatis akan lenyap. Kontrol publik atas pemimpin daerah juga akan kian menipis. Jika seorang kepala daerah yang dipilih oleh DPRD menunjukkan kinerja buruk atau tak sesuai harapan, publik akan kehilangan kontrol untuk memberikan punishment pada pemilu selanjutnya.

Yang mungkin bisa dilakukan adalah tidak memilih partai pengusung. Tapi argumen untuk memilih atau tidak memilih kandidat partai bukan hanya berdasarkan kinerja pimpinan daerah yang dipilih. Bagaimana jika evaluasi atas partai tak sama dengan evaluasi atas kinerja kepala daerah? Alih-alih menambah jelas pilihan, pilkada tidak langsung justru menambah kebingungan publik. Alhasil, publik akan semakin jauh dari proses politik dan pengambilan kebijakan.

Kedua, pilkada tak langsung juga bukan aspirasi masyarakat Indonesia. Mayoritas mutlak warga menginginkan pilkada dan pemilihan dilakukan secara langsung. Mereka ingin tahu siapa yang mereka pilih. Data survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada April 2019 menunjukkan 96 persen masyarakat menganggap pemilihan langsung kepala daerah adalah hal penting dan sangat penting. Data ini cukup konsisten dalam tujuh tahun terakhir yang terpotret dalam survei-survei SMRC dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Ketika disodori pertanyaan yang lebih spesifik apakah mereka mendukung kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau oleh anggota DPRD, dalam survei SMRC Februari 2019, sebanyak 93 persen warga mendukung rakyat memilih langsung kepala daerahnya. Hanya 4 persen yang menyatakan dukungan pada wacana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Angka dukungan ini kian menguat sepanjang tertangkap dalam serangkaian survei SMRC sejak 2012.

Kesimpulannya jelas, rakyat Indonesia ingin terlibat dalam menentukan siapa yang pantas memimpin daerah mereka masing-masing. Wacana pilkada tidak langsung bukan hanya mundur ke belakang, melainkan juga secara nyata melawan kehendak rakyat.

Tentang biaya pilkada langsung yang ditengarai mahal, di mata publik itu bukan persoalan yang terlalu serius. Pada Oktober 2014, hasil riset LSI menunjukkan, umumnya masyarakat tidak mempersoalkan besarnya klaim biaya untuk pilkada langsung.

Dalam survei ini, responden diberi tiga pilihan pernyataan, yakni: (1) ”Pemilu sangat mahal sehingga lebih baik apabila DPRD yang memilih kepala daerah untuk menghindari besarnya biaya penyelenggaraan pilkada”, (2) ”Berapa pun biaya yang akan dikeluarkan, sangat penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung melalui pemilihan umum tanpa diwakilkan pada orang lain”, (3) ”Tidak terlalu penting untuk orang seperti saya apakah kepala daerah itu dipilih secara langsung atau melalui DPRD.”

Dari tiga pernyataan itu, 67 persen menyetujui pernyataan nomor dua. Hanya 9 persen yang bersepakat dengan pernyataan nomor satu, dan 10 persen memilih pernyataan nomor 3. Sisanya, 14 persen, menjawab tak tahu atau tak menjawab. Intinya, bahkan jika pun betul pilkada memakan biaya mahal, itu masih jauh lebih penting tetap dijalankan dari pada kesempatan bagi rakyat memilih langsung pemimpinnya ditutup. Sistem pemilihan langsung, baik untuk level pemimpin daerah maupun presiden, adalah langkah maju dalam proses konsolidasi demokrasi kita.

Tentu perlu terus-menerus dilakukan penyempurnaan, tetapi bukan mengembalikan sistem lama.  Berpuluh-puluh tahun rakyat banyak tidak terlibat dalam proses politik dan pengambilan kebijakan. Melalui pemilihan langsung inilah publik terlibat lebih banyak. Dan hasilnya secara tidak mengecewakan. Merampas kesempatan rakyat menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung sama sekali bukan langkah bijak.

TINGGALKAN PESAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini