Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan pendapat rakyat Indonesia tentang penguatan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terbelah. Persentase warga yang menganggap perlu adanya penguatan wewenang DPD kurang lebih sama dengan yang menganggap tidak diperlukan adanya penguatan wewenang DPD.
Hal ini diungkapkan Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD” yang dilakukan secara daring pada Minggu, 20 Juni 2021, di Jakarta.
Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling). Margin of error penelitian ± 3.05%.
Dalam hal tidak adanya wewenang DPD membuat undang-undang seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37.7%, yang tidak bisa menerima 36.6%, dan yang tidak menjawab 25.7%.
Dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk menetapkan anggaran negara (APBN) seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37.2%, yang tidak bisa menerima 36.4%, dan yang tidak menjawab 26.4%.
“Sementara dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk mengawasi pemerintah seperti anggota DPR, yang bisa menerima 33.7%, yang tidak bisa menerima 41.1%, dan yang tidak menjawab 25.1%,” ujar Ade.