Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkini menunjukkan warga Muslim terbelah menilai penembakan yang menewaskan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh petugas kepolisian yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Di antara yang tahu, persentase warga Muslim yang menilai penembakan itu sesuai prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM sekitar 37%, selisihnya sangat tipis dengan persentase mereka yang menganggap penembakan tersebut melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM, 38%,” ujar Manajer program SMRC, Saidiman Ahmad.
Temuan itu disampaikan Saidiman dalam rilis hasil survei secara daring bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI” pada Selasa, 6 April 2021, di Jakarta. Survei berskala nasional itu dilakukan pada 28 Februari – 5 Maret 2021 dengan melibatkan 1064 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei diperkirakan +/- 3,07%.
Penembakan para anggota FPI tersebut terjadi pada Desember 2020. Ketika itu terjadi bentrok antara anggota FPI yang mengawal perjalanan Rizieq Shihab dengan polisi. Akibat bentrok tersebut, enam anggota FPI tewas.
Polisi menyatakan bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri karena diserang anggota FPI, sementara FPI menuduh polisi menyerang terlebih dahulu. Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat, namun menduga ada pembunuhan di luar hukum.
Survei SMRC ini menunjukkan 62% warga muslim tahu adanya bentrokan yang mengakibatkan tewasnya 6 orang Anggota FPI tersebut.
Dari yang tahu, 34% percaya Anggota FPI yang menyerang polisi dan 31% percaya Anggota Polisi yang menyerang pihak FPI.
Survei juga menunjukkan, dari yang tahu, ada 38% warga Muslim yang menilai tindakan polisi tersebut melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia, dan ada 37% yang menilai tindakan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia. Sekitar 25% menyatakan tidak menjawab.