Presentasi Supratman Andi Atgas menanggapi hasil survei SMRC: RUU Cipta Kerja dan Ekonomi Pandemi, 30 Juni 2020. Supratman Andi Atgas adalah Ketua Badan Legislasi DPR RI.Â
Kita berharap RUU Cipta Kerja tidak hanya memberi kemudahan di bidang investasi, meningkatkan daya saing, tapi juga tercipta investasi yang padat modal dan padat teknologi. Bukan hanya bergantung pada investasi di bidang sumber daya alam.
Contoh Samsung yang mau investasi. Karena perizinan, penyediaan lahan dan lain-lain yang berbelit-belit, mereka akhirnya lari ke Vietnam. Ini kerugian besar.
Kalau di sektor sumber daya alam, baik di pertambangan maupun perkebunan, daya saing kita tetap ada.
Terkait dengan RUU Cipta Kerja, kita sudah berusaha agar penciptaan lapangan kerja menjadi bagian road map regulasi.
Di bidang UMKM, ada pergeseran sistem yang sentralistik ke otonomi daerah. Desentralisasi. Namun, dalam prakteknya sama persis. Ternyata semua perizinan investasi hanya berbasis pada sumber daya alam. Ini problem utama.
Roh RUU Cipta kerja adalah bagaimana perizinan bisa disederhanakan. Antara lain ditarik kembali ke Pemerintah Pusat, lewat program OSS (Online System Submission). Ini akan memudahkan.
Di bidang UMKM, saya sependapat dengan temuan SMRC. Bagi pengusaha kecil kondisi sekarang memang sulit. Dengan RUU Cipta Kerja, ada kemudahan. Perizinan terkait bidang usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi. Keduanya akan ada subsidi oleh negara. Juga pendirian Perseroan Terbatas: dari syarat 2 orang, menjadi bisa hanya 1 orang. Juga di bidang PPH. PPH usaha mikro, kami minta di-Nol-kan. Tenaga kerja di sektor UMKM ini kan paling besar. Sehingga harus kita maksimalkan.
Terkait pengetahuan masyarakat soal RUU Cipta Kerja, kami sudah buka semua tingkat pembahasan di Panja. Disiarkan LIVE di TV Parlemen. Ini terkait dengan temuan SMRC, yang menyatakan masyarakat yang tahu RUU Cipta Kerja hanya 20 persen.
Perizinan usaha UMKM di Bab 3 RUU Cipta Kerja ada klasifikasi. Perizinan berbasis resiko. Ini terobosan. Ada resiko rendah, sedang, dan tinggi. Konsekwensinya, kalau resiko-nya tinggi maka Amdal masih diperlukan.
Masih ada problem di bidang sanksinya, apakah administratif atau apa. Kami ingin pelanggaran di bidang lingkungan ini tidak hanya administratif.
Kedua, ketentuan di UU 41 tentang Kehutanan. Pemerintah minta ketentuan 30 persen dihapus. Kami tetap berharap ketentuan 30 persen kawasan hutan ini tetap dipertahankan.
Lalu, soal reforma agraria. Terkait soal bank tanah. Kita berharap Pemerintah jangan semata berpikir tentang investasi, tanpa memikirkan program redistribusi lahan.
Kita berharap RUU Cipta Kerja bisa menjembatani antara masyarakat yang terpinggirkan dengan Pemerintah.
Kami akan rapat lagi membahas dua cluster: kawasan ekonomi khusus dan proyek strategis pemerintah. Minggu depan akan masuk ke kemudahan perijinan.