Minggu, 15 September 2024

Mahfud MD: Kita Perlu Perbaiki Demokrasi Ini dengan Sabar, Tidak Mungkin Kita Setuju dengan Strong Man, dengan Otoritarianisme

Presentasi Mahfud MD menanggapi rilis survei SMRC tentang kondisi demokrasi di masa Covid-19. Mahfud MD adalah Menko Polhukam RI.

 

Baik yang terhormat, Pak Saiful Mujani, Bu Meutya Hafid, Pak Philip, Pak Thamrin, dan Mas Ade Armando sebagai moderator, dan para pendengar atau pemirsa, atau pengikut.

Saya senang, bisa ikut dalam webinar hari ini karena ini bicara soal data-data dari sebuah hasil survei yang biasanya, bisa dipercaya.

survei-survei seperti ini termasuk survei tentang hasil pemilu, hasil pilpres dsb.

Itu hasil tingkat kebenarannya selalu di atas 95%, meskipun orang mengatakan direkayasa melalui proses-proses yang curang.

sehingga survei sama dengan hasil yang sesungguhnya, saya tidak percaya itu, kita yang ikut ini tidak percaya itu, kita percaya pada survei karena ada metodologinya

Apalagi kalau exit poll, itu kalau masih tidak dipercaya keterlaluan, dan tidak mungkin bagi saya, lembaga survei yang jumlahnya banyak menunjukkan hasil survei yang sama pada waktu yang sama, hasil exit poll yang sama pada waktu bersama, selisihnya mungkin 1% atau ½%

Sehingga secara ilmiah saya percaya pada survei, saya akan masuk ke beberapa butir tadi pertama kesimpulan dari survei ini saya tulis dalam 5 hal:

pertama ekonomi kita merosot tajam, tetapi kepercayaan publik kepada pemerintah kepada sistem demokrasi kepada para keamanan dan kepada presiden itu masih cukup kuat dari keseluruhan hasil survei ini.

bahwa ekonomi merosot tajam itu, saya kira begitu kata mbak Meutya Hafid, itu kan bukan hanya di Indonesia beberapa negara kemerosotannya jauh lebih tinggi

Sudah ada beberapa negara yang dinyatakan masuk ke era resesi seperti Singapura kalau kita ini secara objektifnya ya merosot.

Tetapi, semua—seluruh dunia mengalami ini, karena serangan covid ini memang tidak memilih negara, kuat atau lemah atau apa pokoknya semuanya sekarang merosot tidak ada yang tidak merosot.

Kekuatan pemerintah karena di sini ada penilaian bahwa pemerintah pusat mampu menangani covid kemudian presiden masih dipercaya juga untuk mampu keluar dari krisis oleh 73% persen responden.

Polisi masih dipercaya, demokrasi masih jadi komitmen masyarakat.

Dan saya ingin mengatakan bahwa kenapa kepercayaan ini masih kuat?

Karena memang pemerintah itu, berdasar penghayatan saya sebagai bagian dari pemerintah, memang tidak asal-asalan menangani covid ini.

Semuanya serba terbuka meskipun terlihat gamang. Memang tampak gamang.

Pemerintah serius karena apa, setiap kita bicara soal penyelesaian covid itu pakai data. Kan ada orang mengatakan pemerintah itu asal kerja, dengar ini berubah, dengar ini berubah, tidak.

Watak covid itu memang setiap hari berubah beritanya. sehingga kalau pemerintah tampak selalu berubah-berubah apa tidak pakai data? pakai, pakai data.

Ketika kita bicara soal New normal misalnya itu ada 4 metodologi yang dipakai berdasar data lapangan.

metodologi 1 yang dipakai oleh menko perekonomian, 2 dipakai oleh gugus tugas pak Doni Munardi, 3 dipakai oleh LIPI, 4 dipakai oleh Bappenas.

Sehingga sampai kesimpulan berdasar data-data ini, airnote (suara tidak jelas) sekian di daerah tertentu di zona merah bisa berubah dengan cara ini di daerah tertentu semuanya dianalisis kemudian kita memutuskan New normal.

Memang berdasar data-data yang sudah diolah itu, kalau pemerintah, yang pemerintah lakukan itu tetap menimbulkan kegamangan karena di masyarakat sendiri juga kontroversial.

Misalnya dulu soal PSSB atau karantina wilayah atau soal mode. itu kan masyarakatnya sendiri sosiologisnya sendiri berbeda-beda.

Ada yang bilang itu bahaya kalau mode, yang satu bilang kalau tidak mode lebih bahaya lagi, dan macam-macam.

Masyarakatnya juga begitu, dokternya juga begitu, bilang covid itu penyakit biasa. tapi ada yang bilang jangan main-main dengan covid itu dokter juga, WHO juga begitu.

Jadi kalau tampak gamang pemerintahnya itu ya wajar saja. Tapi keputusannya tetap berdasar data.

Dan kita intensif pada waktu itu, intensif betul rapat itu hampir tiap hari. sehari 2 kali sehari 3 kali membahas masalah ini.

Sehingga bahwa pada umumnya masyarakat yang waras itu memberi kepercayaan ya memang itu yang dilakukan.

Karena di masyarakat itu kan memang ada yang selalu dilakukan oleh pemerintah, itu salah itu ada kelompok masyarakat yang seperti itu, begini salah begitu salah.

Sehingga pemerintah itu dihadapkan pada situasi yang dilematis, tapi saya kira keputusan-keputusan pemerintah diambil secara rasional termasuk soal bantuan, jaringan pengamanan sosial, ekonomi dsb. itu kan sudah sangat terbuka, sangat jelas pemihakan pemerintah itu.

Oleh sebab itu, kesimpulan yang pertama, ekonomi merosot, kepercayaan publik secara umum dalam berbagai sektor tidak terlalu buruk masih di atas 70% bahkan, antara 60 – 70% kalau dirata-ratakan masih lumayan.

Yang kedua kepuasan masyarakat dan dukungan atas demokrasi itu masih kuat karena semula sebelum ada covid 82% mendukung demokrasi lalu sesudah ada covid turun dulu sementara 59% dan sekarang naik lagi menjadi 67% yang mungkin trennya akan terus menarik.

Bahkan ini juga cukup menggembirakan.

Artinya konsisten dengan apa yang sejak awal atau sejak menjelang kemerdekaan menjadi sikap masyarakat juga.

Dalam catatan dalam sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 itu kan juga begitu, pertandingan antara yang mendukung demokrasi dan yang tidak demokrasi itu 87% banding 13%.

Pada waktu itu kan voting tanggal 11 Juli di sidang BPUPKI, paripurna yang kedua sesudah 22 Juni lalu andil lagi sidang BPUPKI.

Terjadi perdebatan pada hari kedua di tanggal 11, itu pimpinan sidang itu mengatakan kita ini mau memilih negara Republik demokrasi atau memilih bentuk monarki kerajaan.

Kerajaan itu bagus juga, kita pernah punya Majapahit, Sriwijaya yang menyatukan dan makmur juga.

Sehingga ada waktu itu ada usul, kita kerjakan pakai model Indonesia dulu bagus-bagus kok.

Tapi para tokoh-tokoh yang lain, yang pemikirannya lebih terbuka sudah banyak membaca itu, mengusulkan Republik demokrasi, terjadi demokrasi akhirnya di voting.

Votingnya itu 55 orang dari 62 anggota, satu ketua 1, wakil ketua, lalu anggotanya 60. 55 orang itu memilih demokrasi, sisanya 7 orang memilih kerajaan.

Hampir sama, tidak ada perubahan sikap Indonesia lembaga pembentuk negara dan hasil survei pada hari ini kira-kira berkisar seperti itu.

Tidak berubah-ubah, artinya komitmen kita terhadap demokrasi itu, ya masih kuat. Saya percaya pilihan kita sudah tepat.

Meskipun kemudian begini kesimpulan berikutnya.

Secara umum ada yang menilai bahwa meskipun kita memilih demokrasi, korupsi yang terjadi di Indonesia sekarang ini banyak yang dibangun melalui demokrasi.

Jadi korupsi itu dibuat secara demokratis melalui keputusan-keputusan di DPR.

Sebuah hasil penelitian yang ditulis oleh teman yang menulis tesis di Australia mengatakan begini, di Indonesia itu aneh, di dalam teori, di dalam text book, maupun di dalam praktek-praktek, di negara lain untuk memberantas korupsi itu harus dibangun satu sistem demokrasi.

Karena demokrasi itu meniscayakan mengecilnya sikap-sikap dan kebijakan yang koruptif.

Itu menurut text book, menurut hasil penelitian di berbagai negara. Si peneliti Khatibul Umam ini, menemukan penelitian lain, di Indonesia tidak, begitu dibangun demokrasi, korupsinya makin banyak. apa betul itu? ya betul kalau lihat faktanya.

Sekarang korupsi ini kan makin banyak, saya baru mendengar pidatonya pak Sarwono Kusumaatmaja, itu mengatakan begini, korupsi itu sekarang makin besar.

Kenapa? kalau dilihat jaman pak Harto korupsinya itu tersentralisasi di tangan pak Harto dan Golkar.

Sekarang semua orang korupsi sendiri-sendiri. Dulu jaman pak Harto tidak ada DPR, itu foya-foya uang, pergi saja dulu kereta tidak pakai pesawat di jaman pak Harto.

Sekarang sudah eksekutif semua pesawatnya, hotelnya bintang 5, dan itu dibuat berdasarkan usulan-usulan DPR.

Kalau pemerintah mengusulkan UU ini, DPR mengusulkan ini kompensasinya, dan DPR harus diberi begitu.

Sehingga banyak juga UU itu berdasar political trade off, jadi korupsi itu dibuat secara prosedural sehingga secara formal tidak melanggar.

Dan saya pernah membaca tulisan ini, William Liddle, sayang hari ini tidak datang, pernah disinggung ketika beliau menulis di harian kompas, korupsi di Indonesia itu dibangun melalui demokrasi.

Saya pernah baca ini, ini terasa salin tadi saya menyebut penelitian di Australia oleh leadel.

Dan ini terasa, saya mantan ketua MK, membatalkan UU yang semacam itu, saya batalkan.

Ini koruptif, kalau pemerintah ingin pasal ini, tolong saya ingin pasal ini. Begitu sah saja secara prosedural, tapi itu kan tidak baik.

Sehingga oke, kita punya komitmen terhadap demokrasi sampai sekarang tapi juga perlu perbaikan-perbaikan ke depan.

Mungkin webinar ini dapat memberikan jalan, bagaimana caranya korupsi sebagai komitmen itu memperbaiki negara.

Kalau bicara ketertiban korupsi itu, korupsinya pak Harto luar biasa karena sampai secara hukum disebut itu pemerintahan KKN.

Ada TAP MPR-nya beberapa kali, ada UU-nya beberapa kali menyebut pemerintahan orde baru koruptif. itu pasti koruptif. Tapi lebih tertib. Sekarang ini guritanya lebih banyak.

Hakim saja sekarang ditangkap. hakim dulu minta dibebaskan, atas nama demokrasi hakim harus bebas dari pengaruh pemerintah, dijadikan UU no. 35 Th. 99.

Keluarlah UU bahwa hakim ada satu atap MA, independen tidak boleh diganggu pemerintah.

Sekarang karena tidak boleh diganggu pemerintah mereka korupsi sendiri.

Banyak hakim yang masuk penjara, saudara tinggal melihat saja ke Cipinang beberapa hakim yang ditangkap masuk penjara karena korupsi atas nama kebebasan itu. Ini masalah demokrasi kita.

Artinya kita menyebut demokrasi, kita sudah membaik untuk komitmen, tapi lebih banyak prosedural.

Mudah-mudahan nanti dalam webinar ini muncul alternatif-alternatif perbaikan.

Yang keempat sekarang ada sedikit kenaikan tentang perlunya otoritarianisme, atau munculnya strong man.

Strong leader, strong institution, dari dulu yang setuju sebelum covid, sebelum yang setuju hanya 7% sekarang menjadi 12%, naik 5%.

Bahkan ini juga didukung oleh data lainya dalam konteks itu, ada keinginan negara lebih baik tidak punya DPR dan tidak usah pemilu.

Tidak perlu DPR, tidak perlu pemilu, meskipun itu tidak mayoritas ada 12% dari situ, ya karena itu tadi, demokrasi itu tidak selalu memperbaiki pemerintah sekarang itu, di bawah masuk ke situasi serba salah.

Perbuat begini salah, ada tunjangan untuk rakyat suntuk covid salah, dibilang itu pintu untuk mengerumuk kekuasaan keuangan negara.

UU perppu atau UU itu adalah UU untuk menggarong keuangan negara, tapi yang lain itu justru diperlukan, jadi pemerintah ini, kalau mewakili rakyat, juga berada pada situasi yang gamang seperti itu.

Sehingga dalam situasi-situasi seperti itu muncul istilah tidak perlu DPR itu, tidak perlu pemilu itu, karena itu Cuma melahirkan jual beli saja, transaksi saja, politik transaksi yang muncul, itu yang muncul.

Tetapi itu hanya 12%, kalau disederhanakan pada ide menguatnya otoritanianisme tadi.

Karena ini, saya sering mengatakan begini. Demokrasi sering menyebabkan kita ini gamang dan itu dialami sekarang.

Karena sering kita itu, di bawah kepada situasi terombang-ambing karena demokrasi itu meniscayakan pemencaran kekuasaan.

Kalau pemerintah bilang ini yang bagus kita lakukan ini, DPR-nya tidak setuju, mengancam-ancam nanti kalau DPR sudah di lobi diberi pengertian, persnya yang tidak setuju, sesudah pers diberi pengertian, LSM nya lagi yang tidak setuju. Akhirnya apa? Kompromi.

Muncul poliarki, seperti di bukunya mas Saiful Mujani kan ada poliarki.

Ya begitu saja akhirnya, bukan demokrasi yang muncul, demokrasi itu kenapa muncul korupsi, demokrasi yang semula bagus itu, misalnya di awal reformasi tidak lama muncul menjadi oligarki tidak lama setelah oligarki, muncul poliarki.

Gamang, nah itu sebabnya orang menghadapi pilihan, pilihannya ada 2 sekarang, kalau dibiarkan negara ini hancur, kalau tidak ingin hancur, strong man, tidak ada demokrasi, kalau tidak ingin hancur.

Kalau mau demokrasi seperti sekarang menunggu kehancuran, sekarang kan itu orang yang 12%.

Nah kita masih percaya orang yang normal, yang ada di tengah.

Kita memperbaiki demokrasi ini dengan sabar, tidak mungkin kita setuju dengan strong man, dengan otoritarianisme, tapi juga tidak mau kalau negara ini hancur.

Oleh sebab itu mari kita bangun kesadaran kolektif dengan dalil semboyan ya lebih baik ada DPR, ada pemilu, daripada tidak ada DPR dan tidak ada pemilu.

Karena di situ lebih bahaya, ketika negara itu dibangun secara otoriter, dasar sistem otoriterkah.

Yang kelima, masalah pembagian fungsi dan wewenang Polri dan TNI, di mana Polri itu punya tugas fungsi dan wewenang menangani keamanan ketertiban dan penegakan hukum.

Sedangkan TNI itu hanya menangani bidang pertahanan. Yang pertahanan itu artinya menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut ancaman terhadap kedaulatan negara, ancaman terhadap ideologi negara, ancaman terhadap teritorial dan ancaman terhadap ideologi.

Nah pendapat ini masih kuat, sikap masyarakat tentang ini masih kuat berdasarkan hasil ini, hasil survei mas Saiful Mujani ini, dan itu memang merupakan produk kesepakatan yang juga kuat pada tahun 2000, ketika MPR mengeluarkan tap MPR no. 6 dan no. 7 tentang pemisahan TNI dan Polri.

TNI itu bidang pertahanan, Polri itu bidang keamanan ketertiban dan penegakan hukum.

Itu juga masuk di dalam pasal 30 UUD, sehingga dukungan atas ide ini saya kira merupakan lanjutan dari ide ide di awal menjelang jatuhnya Orba dan ide-ide di awal reformasi.

Kemudian kita kuatkan dalam tata hukum sebagai tata hukum yang mengatur pemisahan tentang seperti itu.

Tetapi begini tidak bisa kira secara hitam putih, TNI itu tidak mengenai masalah-masalah di luar pertahanan, di luar keutuhan teritorial, dan ancaman ideologi.

Nah saat ini saya baru menyelesaikan satu rancangan perpres, menyelesaikan satu rancangan peraturan presiden tentang keterlibatan TNI di dalam aksi terorisme.

Nah ini ramai, masyarakat sipil banyak yang menolak, komnas ham bahkan menyatakan penolakan, kompolnas LBH dan macam macam.

Katanya itu melanggar kenapa, karena terorisme itu sudah menjadi tindak pidana, oleh sebab itu nama UU nya itu adalah UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, kalau sudah tindak pidana itu bukan urusan TNI.

Tetapi saudara seperti kita tahu, ketika UU ini mau dibuatkan, sangat alot pembicaraanya.

Ketika terjadi peristiwa di Surabaya, pengeboman di dua gereja dan di apartemen, kan kemudian presiden minta agar UU terorisme itu supaya segera diselesaikan .

Ttapi waktu itu sudah lebih dari setahun, itu dibahas tidak selesai karena tentara minta masuk.

Akhirnya presiden mengancam kalau dalam waktu sekian minggu tidak selesai, saya akan keluarkan itu dalam bentuk perppu. Maka dilahirkannya UU no. 5 tahun 2018.

Yang isinya itu dalam salah satu pasal yaitu dalam pasal 41 (i) disebutkan bahwa, TNI dilibatkan dalam penyelesaian aksi terorisme.

Bukan dalam tindak pidana terorisme. Apa aksi terorisme? satu tindakan teror yang bukan hanya berupa tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teretorisnya, maupun karena jenis kejahatannya.

Sehingga pada akhirnya kita memutuskan yaitu perintah UU bahwa harus ada perpres yang mengatur keterlibatan TNI di dalam aksi terorisme bukan di dalam tindak pidana terorisme.

Misalnya di kantor-kantor kedutaan besar, itu kan polisi tidak bisa masuk, karena bukan teretorisnya, padahal teror sering terjadi di kedutaan-kedutaan, tidak mungkin TNI mau dilarang.

Di zona kapal kapal di ZEE polisi tidak bisa masuk, karena itu di luar kedaulatan teritorial.

Hanya tentara yang bisa masuk, di pesawat, di negara-negara asing maupun kapal masuk, polisi tidak bisa masuk, belum lagi mungkin keahlian-keahlian tertentu, yang memang hanya atau lebih banyak didalami oleh TNI.

Oleh sebab itu mohon dimaklumi, kalau misalnya sebentar lagi, mbak Meutya, itu nanti akan di DPR akan membahas perpres itu.

Bahwa keterlibatan TNI di dalam aksi terorisme itu diperintahkan oleh UU, tetapi dibatasi.

Dalam UU TNI itu, memang ada istilah tugas-tugas TNI. Itu antara lain disebut MOOTW, OMSP, operasi militer selain perang, MOOTW itu adalah Military Operation Other Than War.

Memang ada, tetapi kita batasi di aksi terorisme yang sudah spesifik.

Pun di dalam covid, penanganan covid 19, kalau TNI tidak terlibat kita akan kewalahan.

Penertiban, pembagian, semuanya dari kota-kota ke desa terpencil. Itu kalau tidak dibantu oleh TNI dalam MOOTW-nya itu tidak bisa.

Oleh sebab itu ada hal tertentu dan terukur dan tugasnya khusus diberikan oleh pemerintah secara eksplisit bukan secara otomatis, maka TNI itu tetap dilibatkan itu sekarang yang realistis, dilakukan meskipun rakyat tidak setuju.

TNI tidak boleh dong terlibat dalam urusan-urusan selain pertahanan. Realitasnya, minimal sampai sekarang tidak bisa.

Akhirnya saya ingin mengatakan begini, polisi itu sekarang sejak tanggal 22 Mei 2019, itu persepsi publik dukungan publik semakin kuat, dianggap polisi itu semakin ramah karena peristiwa 22 Mei.

Pengepungan kantor Bawaslu di tengah malam itu, yang kemudian menangkapi beberapa orang yang ditengarai membawa bom dsb.

Pada waktu itu polisi bisa menyelesaikannya dengan baik, sehingga pada waktu itu diskusi-diskusi polisi sudah mulai berbuah.

Dianggap lebih ramah, dianggap lebih mengerti, bagaimana tugas sebenarnya sejak 22 Mei 2019.

Saya bilang pengesahan hasil pemilu pada waktu itu, sudah bagus.

Tetapi kemarin anjlok lagi itu, ketika ada kasus Joko Tjandra yang melibatkan polisi.

Nah ini polisi ini yang menyuruh hapus Red note nya Joko Tjandra, karena tidak mungkin kalau tidak polisi, dan betul surat suratnya ada untuk menghapus, polisi ada pada waktu itu.

Dikatakan pada waktu itu, dulu kan 5 tahun orang buron hapus sendiri, tidak.

Maria Paulin, itu sudah 17 tahun kita tangkap dan tidak pernah dicoret, kalau mau dicoret, di tahun 2014 mestinya semuanya sudah dicoret yang buronan itu.

Kenapa yang Joko Tjandra ini bisa dicoret di Interpol, sampai ke kantor pusatnya di Prancis dan betul polisi yang buat.

Bagusnya polisi segera menjadikan orang orang ini sebagai tersangka, sehingga polisi tetap sekarang sudah sempat anjlok sedikit kemudian kepercayaan publik mulai kembali bahwa polisi sungguh-sungguh menyelesaikan kasus dan mau proporsional.

Dengan semboyan ‘Promoter’-nya, profesional, modern, dan terpercaya. Promoter namanya.

Itulah tanggapan dari saya, jadi memang betul pak Armando, pak Saiful Mujani ketika saya ini.

Ini tambahan saja, ketika tahun 2003, ketika Gus Dur jadi presiden, itu saya memang dipanggil pak presiden.

Dipanggillah, “Pak Mahfud saya perlu menteri, seorang menteri yang ahli tentang hukum tata negara”

“Oh iya Gus”.

Saya senang lah ditawari menteri kok, terus terang saya senang.

“Oke gus, siap bapak presiden. Menteri apa?”.

“Menteri pertahanan”.

“Waduh bapak presiden, itu kementerian pertanahan pak Ahsan Basri kan sudah dibubarkan kementeriannya, kenapa mau dihidupkan lagi”

“Saya mengerti soal pertanahan karena disertasi saya itu tentang politik hukum, di bidang tata negara. Nah salah satu objek studi kajiannya tentang politik hukum pertanahan, politik hukum pemilu, politik hukum pemilu, saya mengertilah soal politik hukum pertanahan”.

Tapi pertanahan sudah dibubarkan, bukan pertanahan kata presiden, tapi pertahanan.

Saya kaget. Pak presiden, saya itu tidak punya latar belakang militer, bagaimana saya suruh jadi menteri pertahanan.

Nah saya menjadi presiden juga tidak punya latar belakang menjadi presiden, masa Anda seorang profesor tidak bisa, begitu kata gus dur waktu itu.

Sampai sini ya, terima kasih.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Closing Statement:

saya singkat saja, sebenarnya sama. Bahwa demokrasi itu pilihan final, bukan kita tidak setuju dengan demokrasi.

Kita sudah sampai membahas masalah-masalah, bahwa demokrasi itu pilihan final, tidak ada pilihan yang lebih bagus.

Itu kan sudah saya katakan di awal, pada saat Indonesia merdeka pilihannya itu ketika terakhir saya mulai dengan kalimat.

Lebih baik ada DPR, dan pemilu yang buruk, daripada kita meninggalkan demokrasi.

Sama persis dengan pak Saiful, bahwa kita mencatat masalah-masalah.

Termasuk misalnya koruptor terbaru, menurut saya kualitatif saja sebenarnya, Zaman Orba tidak ada hakim ditangkap seperti sekarang.

Ya ada satu atau dua dan itu terberitakan dengan cepat, nah sekarang di mana-mana hakim ditangkap, DPR masuk penjara banyak sekali karena korupsi.

Dulu kan tidak bisa ikut korupsi di zaman pak Harto karena diambil sendiri.

Lalu berapa besar ukurannya? Guritanya jelas secara kualitatif bisa lihat, kemudian APBR-nya berapa dari berapa persen dari APBR itu yang bocor? Yang sudah dihitung oleh Sumitro hadikusumo.

Meskipun sekali lagi itu kualitatif, tidak seperti survei yang pakai angka-angka, saya kira buzzer misalnya yang suka meretas itu.

Misalnya ada dibilang buzzer pemerintah itu, mempersekusi di luar pemerintah, kalau Anda lihat di instagram saya, pemerintah, juga dibajak kok, disikat.

Jadi itu tidak harus diartikan pemerintah yang buat, dan betul kata pak Saiful, pemerintah harus menjamin bahwa itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Tapi kalau bicara buzzer, yang misalnya disebut oleh mas fatah pemerintah itu bayar buzzer sekian-sekian. Saya tidak tahu bahwa itu ada.

Tapi yang saya tahu, bahwa buzzer itu, taruhlah Anda bisa buka aku saya di situ. Bicara apa pun ada buzzer nya yang keluar juga itu itu juga yang keluar juga itu itu juga.

Jadi dari bawah ke bawah itu buzzer jangan dikatakan pemerintah itu jagonya buzzer.

Saya kira itu , tetapi saya setuju misalnya KPK sekarang dianggap mati.

Itu kan melalui proses demokrasi. Tapi demokrasi formalnya memutuskan seperti itu dan kita tidak berbuat apa-apa.

Apakah kita mau keluar dari demokrasi? Tidak, dari awal sampai kalimat akhir tetap demokrasi.

Saya kira begitu, saya cukup senang.

RELATED ARTICLES

Terbaru