Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan total nilai 500 Milyar rupiah. Aset yang disita itu antara lain berupa uang tunai Rp 65 Milyar, 68 unit kendaraan, dan 175 unit rumah/apartemen/tanah. Aset-aset itu tersebar di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Lebak, Pandeglang, Serang, Bandung, Bali, sampai Perth dan Melbourne. Menurut KPK, aset-aset yang disita itu diduga merupakan hasil korupsi Wawan dari sejumlah proyek di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak 6 Trilyun rupiah (Kumparan.com, 8 Oktober 2019).
Ini adalah satu contoh sukses kerja KPK. Masyarakat Banten sudah lama prihatin dengan bisnis politik orang ini dan lingkungan terdekatnya. Sudah puluhan tahun. Polisi dan jaksa, selama ini, tidak berdaya menghadapinya. Tapi berkat KPK, kejahatan ini dapat dibongkar. Hey penguasa, kau mau bunuh KPK?
TPPU Wawan ini butuh waktu cukup lama untuk membuktikan dan membongkar kasusnya. Setidaknya mereka bekerja dalam lima tahun. Kalau dibatasi hanya 1 tahun seperti yang diinginkan DPR, atau 2 tahun seperti dalam UU KPK hasil revisi itu, kejahatan ini tidak mungkin terbongkar oleh KPK. Kasus-kasus besar korupsi yang menggurita akan sulit dibongkar. Koruptor besar akan lolos dari jerat hukum. Masa bekerja hanya dalam 2 tahun? Itu jelas ingin memperlemah KPK.
Selain kasus Wawan, juga ada kasus ketua DPR Setia Novanto, ketua Mahkamah Konstitusi, sejumlah ketua partai lain dan banyak lagi dibongkar KPK. Tanpa KPK dg sistem yang selama ini, tak terbayang pejabat-pejabat itu terbongkar korupsinya.
Anggota DPR, DPRD, Presiden, dan Kepala Daerah dipilih oleh rakyat dan digaji oleh rakyat. Karena itu, setiap keputusan publik yang mereka buat harus sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Itu asas akuntabilitas pejabat publik, kalau mau urus negara denganbenar. UU KPK hasil revisi tidak menuhi asas itu. Rakyat umumnya tidak setuju revisi UU KPK dan mereka tahu itu adalah upaya pelemahan KPK. Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa tiga perempat publik yang mengikuti isu revisi UU KPK menginginkan presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru, yang dinilai akan memperlemah Pemberantasan korupsi di tanah air.